SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN
Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia
setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari
yang lainnya.
Keutamaan Istiqamah
(Oleh: Ustadz Yazid bin ’Abdul-Qadir Jawas –Hafizhahullâh–)
Allâh Ta'âla berfirman:
Sesungguhnya orang-orang yang berkata, ”Rabb kami
adalah Allâh,” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka
malaikat-malaikat akan turun kepada mereka (dengan berkata), ”Janganlah
kamu merasa takut dan janganlah kamu bersedih hati; dan bergembiralah
kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan kepadamu. Kamilah
pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya
(surga) kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh apa yang
kamu minta. Sebagai penghormatan (bagimu) dari (Allâh) Yang Maha
Pengampun, Maha Penyayang”. (QS Fushshilat/41:30-32)
Langganan:
Postingan (Atom)